Sabtu, 13 Oktober 2012

Makna Perkawinan Menurut Adat dan Budaya Aceh


A.  Pengertian Perkawinan
Perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara perkawinan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Pengesahan secara hukum suatu perkawinan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditandatangani. Upacara perkawinan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
Pernikahan ada 2 macam :
1.      Nikah gantung, yaitu pernikahan gadis yang masih kecil belum cukup umur atau masih dalam pendidikan, mereka dinikahkan terlebih dahulu dan akan diresmikan beberapa tahun kemudian. Biasanya hal ini terjadi pada gadis yang dijodohkan, sebab pada zaman dahulu, agam ngon dara (bujang dan gadis) tabu mencari jodoh sendiri. Penentuan teman hidup menjadi wewenang ortu, terutama bagi anak gadis.
2.      Nikah langsung, yaitu pernikahan dilakukan seperti biasa, langsung diresmikan (wo linto).  Pada gadis dewasa yang tidak ada halangan,nikah langsung dilaksanakan dikantor KUA atau dirumah mempelai wanita.
Pada masa lampau  kaum bangsawan selalu membuat upacara pernikahan di rumah calon mempelai wanita (dara baro). Pernikahan (peugatip) dilakukan beberapa hari sebelum upacara wo linto/meukeurija (pesta). Sebelum eukeurija diadakan meudeuk pakat (bermufakat) dengan orang tua adat, dan anggota keluarga serta pemuka masyarakat yang terdiri dari tuha peet (penasehat), kechik gampong (kepala desa), Imum meunasah (imam langgar). Biasanya musyawarah dipimpin oleh orang tua calon mempelai wanita (daro baro, atau yang mewakilinya untuk membicarakan pesta yang akan diselenggarakan).
Jadi dapat dikatakan bahwa perkawinan/pernikahan menyangkut dua hal yaitu norma adat dan agama yang melarang pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan dan norma adat Aceh yang memberikan tekanan kepada orang tua untuk mengawinkan anaknya, bila anaknya sudah sampai waktunya (kematangan seksual) yang dalam bahasa Aceh disebut tro’ umu.
Selain kebutuhan biologis perkawinan juga berfungsi secara sosial. Pasangan yang baru saja menikah akan hidup bersama dalam satu ikatan, dan ikatan tersebut diakui dan sepakati oleh anggota-anggota masyarakat. Keluarga baru tersebut dituntut untuk bekerja sama dengan keluarga saudara mereka, kadang juga keluarga sanak kerabat mereka dalam mengasuh rumah tangga. Prinsip-prinsip tersebut berlaku di semua kelompok adat di Aceh.

B.   Peralatan dan Bahan-Bahan Upacara
Ada beberapa peralatan yang harus disediakan dalam upacara perkawinan adat Aceh yang digunakan pada waktu melamar, upacara menjelang peresmian perkawinan, dan upacara peresmian perkawinan. Peralatan ini disediakan oleh kedua belah pihak, yaitu pengantin laki-laki dan perempuan. Bahan dan peralatan yang dibutuhkan, yaitu: 

1.      Mas Kawin
Mas kawin (jenamee) merupakan sejumlah uang yang harus diserahkan pihak pengantin laki-laki (linto baro) kepada pihak pengantin perempuan (dara baro) sesuai ketentuan agama dan adat-istiadat.

2.      Uang Hangus
Uang hangus yaitu uang tanda ikat diserahkan oleh pihak laki-laki bersamaan dengan penyerahan mas kawin. Jumlah uang ditetapkan secara musyawarah pada saat linto baro melamar. 

3.      Makanan, Pakaian, dan Perhiasan
Ada beberapa jenis makanan yang diperlukan pada waktu pelaksanaan upacara mengantar tanda. Beberapa jenis makanan yang diperlukan dalam upacara, misalnya ketan kuning, bolu, dodol, dan makanan untuk jamuan pesta. Selain itu, peralatan yang harus dibutuhkan seperangkat pakaian lengkap ditambah peralatan mandi, dan berbagai perhiasan. 

C.   Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Penentuan waktu upacara peresmian perkawinan (resepsi) dilakukan oleh linto baro dan dara baro melalui perantara. Penentuan waktu berdasarkan pada hari dan bulan yang dianggap baik oleh masyarakat Aceh dan kemampuan ekonomi kedua pihak. Biasanya upacara peresmian perkawinan dilaksanakan setelah masa panen agar tidak membebani pihak-pihak yang bersangkutan. Pesta perkawinan dilaksanakan di dua tempat, yaitu di rumah orang tua linto baro dan orang tua dara baro. Namun, upacara “bersanding dua” dilaksanakan di rumah mempelai perempuan. 
D.   Tahapan dan Proses Upacara
Ada beberapa tahapan dalam upacara perkawinan Aceh sejak persiapan hingga setelah perkawinan. Tahapan-tahapan tersebut mempunyai tata cara masing-masing. Menurut Cut Intan Elly Arby (1989: 5-6), beberapa tahap perkawinan adat Aceh adalah:

1.      Persiapan Menuju Perkawinan
·    Jak Keumalen
Jak Keumalen artinya mencari calon istri/suami. Jak Keumalen dilakukan melalui dua cara. Pertama, dilakukan langsung oleh orangtua laki-laki; atau, kedua, dilakukan oleh utusan khusus. Maksud Jak Keumalen ialah menjajaki kehidupan keluarga calon pengantin. Biasanya beberapa orang dari pihak mempelai pria datang bersilaturahmi sambil memperhatikan calon mempelai perempuan, suasana rumah, dan perilaku keluarga tersebut.
Setelah kunjungan, keluarga calon mempelai pria bertanya kepada pihak orangtua perempuan, apakah putrinya sudah mempunyai calon suami. Bila sambutannya baik dan jawaban “ya”, tahapan selanjutnya adalah Jak Ba Ranub. Jak Keumalen dilakukan karena pada silam hubungan laki-laki dan perempuan adalah tabu. Selain peran orang tua yang begitu dominan terhadap anak, termasuk urusan jodoh. 

·    Jak Ba Ranub (Tahapan Melamar)
Setelah melewati tahap Jak Keumalen, berikutnya adalah upacara Jak Ba Ranub atau upacara meminang calon pasangan. Dalam acara ini, orangtua linto baro mengirim utusan untuk membawa sirih, kue, dan lain-lain ke keluarga dara baro. Melalui utusan tersebut, keluarga linto baro mengungkapkan maksud mereka pada dara baro. Bila ia menerima, keluarga dara baro kemudian melakukan musyawarah. Bila seluruh keluarga menyetujui, proses selanjutnya adalah Jak Ba Tanda. Tapi, kalau ternyata keluarga dara baro tidak setuju, keluarga dara baro akan menjawab dengan alasan dan cara yang baik. 

·    Jak Ba Tanda (Tahapan Pertunangan)
Jak Ba Tanda adalah upacara memperkuat tanda jadi. Pihak calon pengantin laki-laki akan membawa sirih lengkap dengan makanan kaleng, seperangkat pakaian yang disebut lapek tanda, dan perhiasan emas. Barang-barang tersebut ditaruh dalam “talam” atau “dalong” yang dihias sedemikian rupa. Di rumah  dara baro, talam tersebut dikosongkan kemudian diisi kue-kue sebagai balasan dari keluarga dara baro. Pembahasan mas kawin (jeulamei), uang hangus (peng angoh), rencana hari dan tanggal pernikahan, serta jumlah undangan dan jumlah rombongan pihak pengantin laki-laki dilakukan pada upacara ini.

2.      Upacara Menjelang Perkawinan
Sebelum pesta perkawinan dilangsungkan, ada beberapa upacara yang mendahuluinya, di antaranya:

·    Malam Peugaca
Malam peugaca adalah malam menjelang upacara pesta pernikahan (meukerejia). Pada malam peugaca inilah biasanya upacara keselamatan (peusijuk) untuk kedua mempelai. Upacara ini biasanya dilakukan di malam hari selama 3 hingga 7 hari. Busana yang dikenakan calon pengantin perempuan tidak ditentukan.
Upacara keselamatan pada malam peugaca disebut peusijuk gaca. Upacara ini dipimpin oleh sesepuh adat (nek maja), dan dimulai oleh ibu calon pengantin perempuan, kemudian dilanjutkan keluarga terdekat. Upacara ini dilaksanakan pagi hari, dengan harapan agar kehidupan kedua mempelai kelak terus meningkat dan mudah mendapatkan rezeki. Selain itu, makna dari upacara peusijuk adalah bentuk permohonan kepada Allah agar kedua mempelai hidup bahagia di dunia dan akhirat.  

·    Memotong atau Meratakan Gigi (Koh Gilo)
Saat ini upacara Koh Gilo sudah jarang dilakukan sebab kesadaran masyarakat akan bahaya pengikiran gigi semakin meningkat. Pada zaman dahulu, menjelang pernikahan gigi calon pengantin wanita harus diratakan dengan alat pengikir gigi. Upacara ini dilaksanakan setidaknya 7 hari sebelum upacara pesta perkawinan dilaksanakan. Menurut penilaian orang zaman dulu, pemotongan gigi ini akan membuat kesan lebih cantik pada calon pengantin perempuan. Selain itu, sebagai tanda bahwa perempuan itu sudah bersuami.  

·    Memotong Rambut Halus Bagian Dahi (Koh Andam)
Koh Andam adalah upacara memotong bulu-bulu halus di bagian wajah dan kuduk dara baro agar kelihatan lebih bersih. Upacara ini mengandung makna menghilangkan hal-hal yang kurang baik pada masa lalu dan menggantikannya dengan hal-hal yang baik pada masa yang akan datang.
Upacara Koh Andam dilakukan ketika perempuan dara baro dalam keadaan suci (sedang tidak haid). Bulu dan rambut yang telah dicukur tadi dimasukkan ke dalam kelapa gading atau kelapa hijau yang diukir dan masih ada airnya. Kelapa ukiran yang berisi rambut tadi ditanam di bawah pohon rindang. Ini mengandung harapan agar mempelai perempuan selalu tegar dan berpikiran tenang ketika menghadapi masalah.  

·    Upacara Peumano
Peumano Dara Baro artinya memandikan calon mempelai perempuan. Sebelum masuk pada Upacara peumano, biasanya juga dilakukan peusijuk. Upacara peumano mengandung makna bahwa calon dara baro sudah dirawat agar badannya bersih dan kulitnya halus. Namun, upacara ini bukan hanya untuk mempelai perempuan saja. Calon pengantin laki-laki juga menjalani Upacara peumano.
Calon mempelai, baik perempuan maupun laki-laki, dimandikan oleh orangtua mereka, tetua  adat yang taat, dan beberapa keluarga terdekat. Jumlah mereka harus ganjil. Selama upacara, calon pengantin dibacakan doa-doa agar menjelang perkawinan mereka dalam keadaan suci lahir dan batin. Dalam upacara itu, mempelai dipayungi dan diarak menuju pemandian. Para pengiring membaca shalawat dan kadang-kadang diselingi lantunan syair. Syair tersebut merupakan sanjungan kepada keluarga atau nasihat bagi mempelai.
Pada zaman dulu, Upacara Peumano mempunyai makna yang sakral, sehingga upacara itu dilaksanakan dengan khidmat. Pada saat itu, upacara ini hanya dilakukan oleh kaum bangsawan, dan hanya diikuti oleh keluarga terdekat. Tata cara pelaksanaan upacara ini berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lain. Perkembangan tersebut terlihat misalnya pada penambahan tarian dari daerah Aceh Barat, yaitu tarian Pho.
Di atas telah disinggung mengenai syair yang dibawakan pada waktu Upacara Peumano. Berikut adalah contoh syair yang dilantunkan pada waktu upacara itu:
Treun tajak manoe
Dara Baro treun
Oh lheuh manoe
Lakee seu naleu
Iya nyang la en
Seunalen manoe
Wahe putroe aneuk metuah
Gata lon seurah
Ta tinggai po ma
Meunyo tajak
Bek tuwor kamo
Trep-trep beutawo
Tajingeuk po ma
Artinya:
Turunlah kita mandi
Mempelai putri turunlah
Kita pergi mandi
Sesudah mandi
Minta salinan
Kain yang lain
Salinan mandi
Wahai putri Ananda yang beruntung
Dikau kuserahkan
Meninggalkan Bunda
Kalau pergi
Jangan lupakan kami
Sekali-kali pulanglah
Melihat Bunda

·    Khatam Qur’an
Upacara ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa perempuan calon pengantin adalah orang yang shalihah. Upacara Khatam Qu’an ini menjadi bukti betapa kuat agama Islam mewarnai kebudayaan Aceh. Bagi masyarakat Aceh, agama merupakan faktor penting dalam jodoh dan perkawinan.
Upacara ini dipimpin oleh seorang guru ngaji setempat. Pelaksanaan upacara diawali dengan pembacaan doa-doa keselamatan. Sebelum membaca ayat terakhir dalam Qur’an, pengantin perempuan disuapi ketan dan tumpo yang telah tersedia. Setelah upacara selesai, calon dara baro menyalami dan mengucapkan terima kasih serta meminta maaf atas kesalahan yang ia lakukan. Pada kesempatan itu, ia juga meminta restu kepada guru ngajinya.
Setelah semua proses upacara dengan guru ngaji selesai, dilanjutkan Upacara Khatan Qur’an di hadapan orangtua dan keluarga terdekat. Calon pengantin perempuan didampingi sang guru ngaji. Setelah acara selesai, keluarga akan menyerahkan telur, bereteh, beras, padi, dan uang sekadarnya kepada guru ngaji. Ini merupakan wujud terima kasih dari calon mempelai atas ilmu yang telah diberikan oleh guru ngaji.    

3.      Pelaksanaan Perkawinan
Setelah berbagai upacara menjelang perkawinan selesai, pasangan pengantin akan memasuki acara inti perkawinan yang disebut wo linto.  Inilah puncak acara yang dinanti-nantikan. Ini adalah upacara mengantarkan linto baro ke rumah orang tua dara baro. Pada saat pelaksanaan upacara ini, dara baro sudah siap dengan pakaian pengantin.
Mempelai perempuan dibimbing oleh dua pendamping di kanan dan kiri yang disebut peunganjo. Ketiganya berjalan menghadap kedua orang tua untuk sungkem (semah ureung chik), kemudian peunganjo membimbing dara baro ke pelaminan untuk menunggu kedatangan linto baro dan rombongan.
Linto baro melakukan hal yang sama dengan dara baro. Setelah memakai busana pengantin, ia akan melakukan sungkem kepada kedua orang tuanya untuk meminta doa restu. Setelah melakukan sungkem linto baro berangkat ke rumah dara baro bersama rombongan pengantar mempelai pria (peutren linto). 
Selama perjalanan menuju rumah dara baro, rombongan melantunkan shalawat. Pihak keluarga dara baro akan menjemput iring-iringan pengantin pria kira-kira 500 meter dari rumah dara baro. Setelah kedua mempelai dan rombongannya bertemu, pihak linto baro dan dara baro akan berbalas pantun (seumapa). Jika pihak linto baro kalah dalam berbalas pantun tersebut, maka acara tidak dapat dilanjutkan. Tapi, kalau pihak linto baro menang, maka dilanjutkan dengan upacara tukar-menukar sirih oleh kedua orangtua dari pihak pengantin laki-laki dan perempuan.
Setelah memasuki pintu gerbang, linto baro diserahkan kepada orang tua adat dari pihak dara baro. Mempelai laki-laki dipayungi oleh satu atau dua pemuda dari pihak dara baro dan mereka akan beriringan menuju rumah dara baro. Sebelum masuk rumah, linto baro dibimbing pendamping (peunganjo) untuk membasuh kaki. Hal ini bermakna, untuk memasuki jenjang rumah tangga harus suci lahir dan batin.
Sementara dara baro sudah duduk menanti di pelaminan. Ia kemudian dibimbing seorang ibu pendamping (peunganjo) untuk menyambut linto baro dan melakukan sungkem kepada mempelai pria. Ini merupakan tanda hormat dan pengabdian. Linto baro menerima sambutan dara baro dengan penuh kasih sayang, lalu menggenggam tangan dara baro sambil menyelipkan amplop yang berisi uang yang melambangkan tanggung jawab untuk menafkahi sang istri.
Setelah itu, kedua mempelai disandingkan sebentar di pelaminan sebelum dibimbing menuju suatu tempat khusus untuk bersujud kepada kedua orangtua mempelai. Prosesi dimulai dari dara baro bersujud kepada orang tua kemudian kepada kedua mertua. Linto baro mengikuti apa yang dilakukan mempelai wanita. Lalu mereka dibimbing ke pelaminan untuk di-peusijuek oleh keluarga. Mulai dari keluarga linto baro yang memberikan uang dan barang berharga lainnya. Begitu juga sebaliknya. Jumlah anggota keluarga yang melakukan  peusijuek tidak boleh genap.
Setelah pelaksanaan upacara selesai, linto baro langsung pulang ke rumahnya. Setelah hari ke tiga atau ke tujuh barulah linto baro diantar kembali ke rumah dara baro untuk melaksanakan upacara hari ketiga (peulhe) atau ketujuh (peutujoh). Upacara ini diawali dengan penanaman bibit kelapa yang dilakukan oleh woe linto bersama dara baro. Selanjutnya, linto baro melakukan sujud kepada mertua dan diberi pakaian ganti, cincin emas, dan lain-lain.
Pihak woe into juga membawa beberapa perangkat untuk dara baro yang berupa makanan kaleng, kopi, teh, susu, dan berbagai perlengkapan dapur yang lain. Selain itu, juga membawa beberapa bibit tanaman seperti bibit kelapa, bibit tebu, dan sebagainya sesuai kemampuan keluarga wo linto.    

4.      Upacara Setelah Perkawinan
Setelah perkawinan masih ada serangkaian upacara, yaitu Tueng Dara Baro. Upacara Tueng Dara Baro merupakan upacara untuk mengundang dara baro beserta rombongannya ke rumah mertua. Upacara ini dilaksanakan pada tujuh hari setelah upacara wo linto. Pada waktu upacara ini, dara baro diarak menuju rumah pengantin laki-laki dengan didampingi dua pengunganjo. Rombongan pengantin perempuan ini juga membawa makanan dan kue-kue. Cara penyambutan upacara ini hampir sama dengan upacara wo linto, tapi tanpa prosesi berbalas pantun dan cuci kaki.
Sampai di pintu masuk, rombongan akan disambut keluarga laki-laki. Orang tua kedua belah pihak kemudian melakukan tukar-menukar sirih. Di pintu masuk rumah, rombongan ditaburi beras (breuh padi), bunga rampai, dan daun-daun sebagai tepung tawar (on seunijuk). Setelah dara baro duduk di tempat yang telah disediakan, ibu linto baro melakukan tepung tawar yang dilanjutkan dara baro bersujud kepada orangtua linto baro. Orangtua linto baro kemudian menyerahkan perhiasan yang ditaruh di dalam air kembang dalam suatu wadah khusus.
Pada upacara ini, dara baro menginap di rumah orang tua linto baro selama tujuh hari dengan ditemani oleh satu atau dua peunganjo. Tujuh hari kemudian, barulah dara baro diantar pulang. Dara baro juga dibekali dengan beberapa perangkat pakaian, bahan makanan, dan uang. Di rumah orangtua dara baro rombongan disambut dengan upacara jamuan makan bersama yang menandai berakhirnya seluruh rangkaian upacara. 

E.   Nilai-nilai
Upacara perkawinan yang digelar oleh masyarakat Aceh mengandung berbagai nilai yang baik untuk dilestarikan. Beberapa nilai yang terkandung dalam upacara adat tersebut adalah:
1.      Nilai Tradisi
Upacara adat yang dilaksanakan dalam perkawinan bagi masyarakat Aceh merupakan salah satu bentuk pelestarian tradisi. Rangkaian upacara tersebut mengandung simbol dan makna tertentu yang mewakili cara mereka memandang dunia dan kehidupan di dalamnya. Sebagian orang, terutama yang bukan bagian dari budaya itu, mungkin akan beranggapan bahwa rangkaian upacara adat di Aceh rumit dan panjang. Namun, tentu saja, tidak begitu menurut masyarakat penganut kebudayaan itu.  

2.      Nilai Religi
Pengaruh Islam pada kebudayaan Aceh sangat kuat. Hal ini tercermin dalam pandangan dan perilaku dalam kehidupan. Perkawinan merupakan salah satu ajaran dalam Islam. Sehingga melaksanakannya adalah ibadah. Implementasi nilai-nilai ajaran agama dalam membangun keluarga yang baik (sakinah) dapat dilakukan melalui perkawinan. Selain itu, perkawinan juga menjadi sarana untuk mengimplementasikan nilai Islam dalam membina hubungan antarsanak kerabat.  
3.      Nilai Sosial
Perkawinan mengandung fungsi sosial, yaitu sebagai suatu cara di mana ikatan antara laki-laki dan perempuan diakui oleh masyarakat. Selain itu, salah satu tujuan perkawinan bagi masyarakat Aceh adalah untuk memperluas kaum kerabat dan mempererat hubungan yang sudah ada. Di beberapa daerah tujuan ini berbeda-beda. Di Aceh Tamiang tujuan perkawinan adalah untuk memperluas sistem perkauman yang disebut “suku sakat kaum biak”.



0 komentar: